Portal Bontang
No Result
View All Result
Kamis, 26 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya

Skandal Korupsi Harvey Moeis: Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Mencuri Uang Negara dalam Kasus PT Timah

Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atas tindakan penggelapan dana dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah antara 2015 hingga 2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

“Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” jelas Eko saat membacakan putusan pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Jokowi dan Gibran Meramaikan Tren ‘Waktu Ku Kecil,’ Reaksi dan Jogetnya Curi Perhatian Warganet

Selain pidana penjara, Harvey dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara jika uang tersebut tidak dibayar.

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan adalah tindakan Harvey yang terjadi pada masa ketika negara gencar memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!

Selama proses persidangan, Harvey sempat mengungkapkan beberapa hal menarik. Salah satunya, ia membantah tuduhan menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp300 triliun.

“Kami, baik saya maupun keluarga, tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujar Harvey pada 18 Desember 2024.

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Harvey MoeiskorupsiPT Timah
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

3 Fakta Tentang Basuki Hadimuljono, Sosok Misterius yang Sulit Tampil di TV dan Podcast

Next Post

MacBook Air M4 dari Apple Kemungkinan Hadir Lebih Cepat dari Perkiraan

BeritaLainnya

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler
Kaltim

Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler

Selasa, 24 Juni 2025
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang
Bontang

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang

Selasa, 24 Juni 2025
Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti
Bontang

Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti

Senin, 23 Juni 2025
Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan
Bontang

Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

Senin, 23 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version