Portal Bontang
No Result
View All Result
Kamis, 26 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,08 Triliun di Kasus Emas Antam

Sabtu, 14 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi emas antam. Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.

Ilustrasi emas antam. Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Jaksa menuntut Budi Said, pengusaha kaya asal Surabaya, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi emas Antam.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan hukuman penjara 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan di rutan,” kata jaksa dari Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga: Perbedaan Kebijakan PPN: Indonesia Naikkan Tarif, Vietnam Justru Turunkan

Jaksa membeberkan bahwa Budi mendapatkan keuntungan tidak sah dari emas Antam seberat 58,135 kg senilai Rp 35 miliar dan 1,136 ton senilai Rp 1,07 triliun melalui manipulasi transaksi.

“Kerugian negara dihitung berdasarkan harga produksi emas per Desember 2023 dan laporan keuangan PT Antam,” ungkap jaksa.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset Budi akan disita.

“Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Calvin Verdonk vs Dani Carvajal: Mirip secara Fisik, Berbeda dalam Karier Sepak Bola

Jaksa mendakwa Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain korupsi, Budi disebut mencuci uang hasil transaksi emasnya untuk membeli saham perusahaan.

Modus Budi terungkap saat ia mengklaim kekurangan penyerahan emas 1,1 ton kepada Antam menggunakan surat keterangan palsu.

Baca Juga: Tiga Pemain Kunci Timnas Indonesia Siap Bersinar Lawan Laos di Piala AFF 2024, Salah Satunya Rafael Struick

Meski gugatan perdata atas dasar surat itu dimenangkan oleh Mahkamah Agung, jaksa menilai gugatan tersebut bagian dari rekayasa untuk menutupi kejahatannya.

Akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp 1,16 triliun, terdiri dari kekurangan fisik emas seberat 152,8 kg senilai Rp 92,2 miliar dan kekurangan serah emas 1,1 ton senilai Rp 1,07 triliun. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: AntamBudi SaidCrazy RichEmasSurabaya
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

3 Fakta Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo yang Viral dan Masuk Daftar Pencarian Google 2024!

Next Post

Tutup Rakernas Forsesdasi, Sekdaprov Kaltim: Tenaga Non-ASN Dapat Jaminan Tetap Bekerja selama Transisi ke PPPK

BeritaLainnya

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler
Kaltim

Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler

Selasa, 24 Juni 2025
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang
Bontang

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang

Selasa, 24 Juni 2025
Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti
Bontang

Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti

Senin, 23 Juni 2025
Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan
Bontang

Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

Senin, 23 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version