PORTAL BONTANG – Jaksa menuntut Budi Said, pengusaha kaya asal Surabaya, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi emas Antam.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan hukuman penjara 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan di rutan,” kata jaksa dari Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga: Perbedaan Kebijakan PPN: Indonesia Naikkan Tarif, Vietnam Justru Turunkan
Jaksa membeberkan bahwa Budi mendapatkan keuntungan tidak sah dari emas Antam seberat 58,135 kg senilai Rp 35 miliar dan 1,136 ton senilai Rp 1,07 triliun melalui manipulasi transaksi.
“Kerugian negara dihitung berdasarkan harga produksi emas per Desember 2023 dan laporan keuangan PT Antam,” ungkap jaksa.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset Budi akan disita.
“Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Calvin Verdonk vs Dani Carvajal: Mirip secara Fisik, Berbeda dalam Karier Sepak Bola
Jaksa mendakwa Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain korupsi, Budi disebut mencuci uang hasil transaksi emasnya untuk membeli saham perusahaan.
Modus Budi terungkap saat ia mengklaim kekurangan penyerahan emas 1,1 ton kepada Antam menggunakan surat keterangan palsu.
Meski gugatan perdata atas dasar surat itu dimenangkan oleh Mahkamah Agung, jaksa menilai gugatan tersebut bagian dari rekayasa untuk menutupi kejahatannya.
Akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp 1,16 triliun, terdiri dari kekurangan fisik emas seberat 152,8 kg senilai Rp 92,2 miliar dan kekurangan serah emas 1,1 ton senilai Rp 1,07 triliun. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda