PORTAL BONTANG – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dilarang bepergian ke luar negeri setelah keputusan Majelis Nasional pada Senin, 9 Desember 2024.
Langkah ini menyusul kebijakan darurat militer kontroversial yang diterapkannya pada Selasa malam, 3 Desember 2024, namun dibatalkan dalam waktu enam jam oleh 190 dari 300 anggota parlemen.
Saat ini, Yoon menghadapi penyelidikan intensif yang berujung pada ancaman pemakzulan melalui voting pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Berikut kronologi dan fakta menarik dari kasus ini.
Kronologi Penyerbuan Pasukan ke Majelis Nasional Korsel
Presiden Yoon mengklaim bahwa darurat militer diperlukan untuk menghadapi kekuatan oposisi yang ia tuding melemahkan pemerintahannya.
Dalam pidatonya pada 3 Desember 2024, ia berkata, “Untuk menghancurkan kekuatan anti negara yang telah menimbulkan kekacauan.”
Baca Juga: Raup 11 Medali, Bontang akan Jadi Tuan Rumah Porwada ke-3 Kaltim 2025
Sejumlah media lokal melaporkan pengerahan pasukan bersenjata dan polisi menuju gedung parlemen pada malam hari.
Ketegangan terjadi, termasuk upaya staf Majelis Nasional melawan pasukan dengan alat pemadam kebakaran. Meski begitu, parlemen tetap menyatakan deklarasi Yoon tidak sah.
Skandal Korupsi dan Krisis Pemerintahan
Baca Juga: Ketika Pena Beralih Menjadi Raket: Cerita Wartawan di Arena Porwada
Tensi politik meningkat setelah oposisi memenangkan parlemen pada April 2024, mempersulit agenda Yoon meloloskan rancangan undang-undang.
Komentar Anda