PORTAL BONTANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur, menyebut istri kliennya, Sandra Dewi, tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” ujarnya kepada media.
Sebelumnya, Sandra pernah menjadi saksi dalam sidang terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah periode 2015–2022.
Dalam kesaksiannya pada Oktober 2024, Sandra menyatakan tidak pernah menerima uang bulanan atau hadiah dari suaminya.
“Untuk kebutuhan saya, saya bayar sendiri,” katanya.
Baca Juga: Raup 11 Medali, Bontang akan Jadi Tuan Rumah Porwada ke-3 Kaltim 2025
Sandra menegaskan bahwa ia dan Harvey sepakat untuk pisah harta sejak awal pernikahan. Semua aset, termasuk kendaraan, tercatat atas nama suaminya, kecuali barang yang dibelinya sendiri.
Dalam persidangan itu, Sandra juga mengungkap keberatannya atas penyitaan aset pribadi oleh Kejaksaan Agung, seperti apartemen, tas, dan perhiasan.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut berasal dari penghasilannya sebagai artis sejak 2004.
Baca Juga: Ketika Pena Beralih Menjadi Raket: Cerita Wartawan di Arena Porwada
“Apartemen itu pemberian saat saya menjadi brand ambassador. Saya punya bukti rekening koran untuk membuktikan itu semua uang saya,” ujarnya.
Sandra yang berasal dari Bangka Belitung juga bercerita tentang latar belakang keluarganya sebagai penambang timah.
Ia mengaku prihatin atas dampak kasus ini terhadap masyarakat setempat.
“Masyarakat jadi kesulitan, bahkan suasana mencekam karena perekonomian mereka bergantung pada tambang timah,” tuturnya. ***
Komentar Anda