Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Inilah sejumlah peran yang dijalankan 28 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Para tersangka yang berhasil direkrut oleh T, yakni M alias A, AK, dan AJ.
Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun Menanti
Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menyebut para tersangka kasus Judi Online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi ini dikenakan Pasal 303 KUHP.
Adapun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now