Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Inilah sejumlah peran yang dijalankan 28 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
PORTAL BONTANG – Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus Judi Online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut empat tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Teknologi Tap to Pay di iPhone dan Apple Watch Kini Hadir di Selandia Baru
Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.
Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.
Bandar Website Judi Online
Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.
Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.
Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.
Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.
Bertugas Memfilter Website Judol
Karyoto juga menyebut 2 orang yang berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Kapolda Metro Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial AK dan AJ.
“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ,” tegas Karyoto.
Peran 9 Oknum Pegawai Komdigi
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menuturkan ada 9 orang oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang memiliki peran khusus.
Sembilan tersangka itu yang melakukan penyelewengan tugas dalam penelusuran website judi online dan melakukan aktivitas pemblokiran.
“Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu yakni berinisial DI, FD, SA, YR, RP, AP, RD, dan RR,” sebut Karyoto.
Dua Orang Terlibat TPPU dan Satu Orang yang Rekrut Oknum Pegawai Komdigi
Karyoto menyebut 2 orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.
Sementara itu, ada 1 orang tersangka berinisial T bertugas untuk merekrut dan mengkoordinir para oknum Komdigi melakukan pembinaan website judi online.
Para tersangka yang berhasil direkrut oleh T, yakni M alias A, AK, dan AJ.
Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun Menanti
Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menyebut para tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi ini dikenakan Pasal 303 KUHP.
Adapun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now