5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas
Menyoroti kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu, 24 November
PORTAL BONTANG – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 24 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada 2024.
Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin dengan para tersangka lainnya.
“Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.
Alex juga menegaskan uang hasil korupsi dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu menjelang pencoblosan Pilkada 2024, pada Rabu, 27 November 2024.
“Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” sebut Alex.
Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari
Berikut ini sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu Ditangkap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now