Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya
Mengintip perjalanan kasus guru Supriyani yang bebas usai dituding menganiaya siswa SD di Konawe Selatan, berikut ini ulasan selengkapnya.
PORTAL BONTANG – guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.
Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, pada Senin, 25 November 2024.
Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
“Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.
Dilaporkan Pada April 2024 Lalu
Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari
Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.
Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.
Baca Juga: 5 Tips Google untuk Mendeteksi dan Menghindari Penipuan Online
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now