AS Desak Google Jual Chrome, Tuduhan Monopoli Pasar Internet
Departemen Kehakiman AS mendesak Google menjual Chrome, menuding dominasi browser ini memonopoli pasar pencarian secara ilegal.
PORTAL BONTANG – Departemen Kehakiman AS dilaporkan akan meminta hakim untuk memaksa Google menjual browser web Chrome.
Langkah ini, sebagaimana dikutip Bloomberg News dari sumber yang mengetahui rencana tersebut, dilakukan untuk mengatasi dugaan Monopoli pasar pencarian oleh raksasa teknologi itu.
Pada Agustus lalu, seorang hakim memutuskan bahwa dominasi Google melalui Chrome telah menciptakan monopoli ilegal di pasar pencarian.
Menurut data yang dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Google menguasai sekitar dua pertiga pasar browser internet.
Bloomberg juga menyebutkan bahwa Departemen Kehakiman berencana meminta hakim mengeluarkan langkah tambahan, termasuk terhadap produk kecerdasan buatan dan sistem operasi Android milik Google.
Keputusan terkait penjualan Chrome, menurut laporan tersebut, bisa dilakukan jika langkah lain gagal menciptakan kompetisi yang sehat.
Juru bicara Departemen Kehakiman menolak berkomentar terkait laporan ini.
Baca Juga: Pemanfaatan Lahan Sitaan Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo-Gibran
Sementara itu, Google menyebut tuntutan tersebut sebagai “agenda radikal yang jauh melampaui permasalahan hukum dalam kasus ini.”
Google berencana mengajukan banding atas keputusan hakim yang dijadwalkan keluar sebelum Agustus mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya agresif pemerintahan Biden dalam mengendalikan dugaan monopoli oleh perusahaan teknologi besar.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now