PORTAL BONTANG – Polda Metro Jaya menangkap 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs Judi Online ilegal.
Penangkapan berlangsung di sebuah kantor di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Seorang tersangka mengakui mendapat bayaran sekitar Rp8,5 juta per situs yang seharusnya diblokir.
Baca Juga: Aksi Vicky Prasetyo Gemparkan Debat Pilbup Pemalang: Nyanyi, Interupsi, hingga Selebrasi Ronaldo
“Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” ungkap tersangka di depan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrayadi, menyatakan bahwa tindakan para tersangka ini jelas melanggar aturan, di mana tugas utama mereka adalah memblokir situs-situs ilegal tersebut, bukan malah “membina” agar situs tetap aktif.
“Mereka melakukan penyalahgunaan, dan situs-situs tersebut tidak diblokir jika mereka sudah kenal,” jelas Indrayadi.
Kasus Melibatkan Staf Ahli
Kombes Indrayadi mengungkapkan, dari 11 tersangka, terdapat beberapa staf ahli dari Komdigi yang ikut terlibat.
“Di antara 11 orang ini, ada staf-staf ahli dari Komdigi,” ujarnya.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan intensif masih berlangsung terhadap para pegawai Komdigi yang terlibat.
Baca Juga: Dari Anak Petani hingga Miliarder, Pendiri Miniso Kini Berharta Rp40 Triliun
“Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi, masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” jelas Trunoyudo di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024, seraya menyebut bahwa proses ini melibatkan Bareskrim Polri.
Komitmen Keras Komdigi Perangi Judi Online
Ironisnya, kasus ini mencuat hanya sehari setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen kementeriannya dalam memerangi aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Meutya menegaskan bahwa jajarannya akan kooperatif dalam membantu penegak hukum.
“Penegak hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika itu melibatkan pejabat di lingkungan kami,” tegas Meutya dalam pernyataan resmi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Ucapan Kontroversial, Intel Rugi karena TSMC Hapus Diskon Chip hingga 40 Persen
Selain itu, seluruh ASN di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus guna memerangi judi online.
“Kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu ini demi perlindungan masyarakat di ruang digital,” kata Meutya, seraya mengapresiasi Polri atas tindakan cepat menangani kasus ini. ***
Discussion about this post