Branch Manager BSI Seutui, Saifullah, yang turut memberikan kesaksian, menyebutkan bahwa ada sekitar 15 nasabah yang dananya dicairkan secara ilegal oleh terdakwa.
Meskipun nasabah masih memegang bilyet asli, dana deposito di sistem perbankan sudah kosong. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp6,7 miliar, yang harus diganti oleh pihak BSI.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Kanjuruhan: Evaluasi Tegas Komdis PSSI Atas Pelanggaran di Liga Indonesia
Selain itu, Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria, yang menjadi saksi lainnya, menyatakan bahwa ia dikelabui oleh terdakwa dalam proses pembukaan rekening baru tanpa izin nasabah.
Ahmad mengatakan bahwa terdakwa membuatnya percaya bahwa nasabah hadir saat pencairan dana dilakukan.
“Terdakwa benar-benar menipu kami, seolah-olah nasabah ada di tempat saat pencairan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 Ayat 1 huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meski Ada Paslon Tunggal
Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus penipuan ini. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda