PORTAL BONTANG – Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.
Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” kata Deddy.
Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.
“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” terangnya.
Baca Juga: PT. Prima Solid Energik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 Pupuk Kaltim!
Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” pungkasnya.
Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.
Baca Juga: SMK Muhammadiyah Bontang Buka Lowongan Guru Teknik Komputer dan Jaringan!
Komentar Anda