PORTAL BONTANG – Kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, memasuki tahap baru.
Kaesang tiba-tiba mendatangi Gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi, meskipun tidak ada undangan resmi dari KPK.
Dalam pernyataannya, Kaesang menegaskan bahwa ia bukan pejabat penyelenggara negara.
“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat penyelenggara negara,” ujar Kaesang kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Kaesang juga memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat (AS).
“Tadi saya juga mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, ya numpang atau bahasa kerennya nebeng lah, nebeng pesawat teman saya,” tambah Kaesang.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan KPK belum mengetahui detail mengenai istilah ‘nebeng’ yang disampaikan Kaesang.
“Belum tahu ini nebengnya kayak apa nih, spontan apa ditawarkan atau apa gitu,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Pahala juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap sosok berinisial Y, teman Kaesang yang memberikan tumpangan jet pribadi.
“Nanti kita lihat, dia tulis resmi gitu kan. Nebeng teman. Jadi nanti kita konfirmasi lagi dalam seminggu ini lah,” tegas Pahala.
Baca Juga: 7 Fakta Penyebab Kemacetan Parah di Jalur Puncak saat Libur Panjang, Apa Saja?
Apakah tindakan menumpang ini termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK?
Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut adalah beberapa bentuk gratifikasi kepada pejabat negara yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:
- Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak terkait dengan jabatan penerima.
- Hadiah sebagai tanda kasih, baik dalam bentuk uang atau barang.
- Pemberian sesama pegawai dalam acara perayaan jabatan, seperti pensiun atau promosi, dengan syarat bukan uang.
- Hidangan atau sajian yang juga diperuntukkan bagi umum.
- Pemberian atas prestasi akademis dan non-akademis yang diikuti dengan biaya sendiri.
- Keuntungan dari investasi atau kepemilikan saham pribadi, sesuai kesepakatan umum.
- Manfaat bagi peserta koperasi pegawai.
- Hadiah dari kegiatan resmi kedinasan, seperti seminar atau pelatihan.
- Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, termasuk hadiah atau tunjangan.
- Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan.
Namun, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau ‘nebeng’ dalam kasus Kaesang?
Baca Juga: Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023
Dugaan Pelanggaran Keuangan
Eks Menpora RI dan Ahli Telematika, Roy Suryo, menilai klarifikasi Kaesang sebagai upaya untuk meredakan kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran keuangan.
“Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi,” ujar Roy Suryo dalam program televisi ‘Rakyat Bersuara’, Selasa, 17 September 2024.
Roy menambahkan, “Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan.”
Baca Juga: Cara Menghapus Permanen Akun Facebook dan Instagram: Panduan Lengkap
Walaupun pemberian tumpangan tidak secara spesifik tercantum dalam daftar gratifikasi yang wajib dilaporkan, penting bagi KPK untuk mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran keuangan. ***
Komentar Anda