Pahala juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap sosok berinisial Y, teman Kaesang yang memberikan tumpangan jet pribadi.
“Nanti kita lihat, dia tulis resmi gitu kan. Nebeng teman. Jadi nanti kita konfirmasi lagi dalam seminggu ini lah,” tegas Pahala.
Baca Juga: 7 Fakta Penyebab Kemacetan Parah di Jalur Puncak saat Libur Panjang, Apa Saja?
Apakah tindakan menumpang ini termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK?
Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut adalah beberapa bentuk gratifikasi kepada pejabat negara yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:
- Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak terkait dengan jabatan penerima.
- Hadiah sebagai tanda kasih, baik dalam bentuk uang atau barang.
- Pemberian sesama pegawai dalam acara perayaan jabatan, seperti pensiun atau promosi, dengan syarat bukan uang.
- Hidangan atau sajian yang juga diperuntukkan bagi umum.
- Pemberian atas prestasi akademis dan non-akademis yang diikuti dengan biaya sendiri.
- Keuntungan dari investasi atau kepemilikan saham pribadi, sesuai kesepakatan umum.
- Manfaat bagi peserta koperasi pegawai.
- Hadiah dari kegiatan resmi kedinasan, seperti seminar atau pelatihan.
- Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, termasuk hadiah atau tunjangan.
- Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan.
Namun, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau ‘nebeng’ dalam kasus Kaesang?
Baca Juga: Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023
Komentar Anda