PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Dilaporkan bahwa calon tunggal ini muncul di 35 wilayah, termasuk 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
“Saat ini terdapat satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin, 16 September 2024.
Baca Juga: Cara Mengetahui Isi Chat WhatsApp yang Dihapus Sebelum Dibaca
Data ini adalah hasil pembaruan sementara berdasarkan penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU pada periode 11-16 September 2024.
Berikut adalah daftar wilayah yang sedang memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Masih Menerima Kandidat Baru
Idham mengungkapkan, terdapat 7 wilayah yang masih menerima dokumen pencalonan untuk Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat Dharmasraya sebagai satu-satunya wilayah dengan status ‘pencalonan dikembalikan’, sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonan diterima’.
Baca Juga: WhatsApp Makin Seru: Fitur Mention Kini Hadir di Status!
“Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut,” tutur Idham.
Penting bagi pemilih untuk memahami proses Pilkada 2024 dengan calon tunggal karena berbeda dengan pemilihan umum yang biasanya memiliki dua atau lebih pasangan calon.
Memahami Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti hanya ada satu pasangan calon dalam pemilihan tersebut. Pasangan ini mencalonkan diri untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Yayasan Vidatra Buka Lowongan Guru Olahraga dan Guru Fisika di Bontang
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pasangan calon tunggal bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Kotak kosong menjadi opsi lain yang dapat dipilih pemilih jika mereka tidak setuju dengan calon tunggal.
“Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih,” kata Titi dalam diskusi ‘Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal’ pada 2020.
Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan mengatur tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Jika pasangan calon tunggal meraih kurang dari 50 persen suara dibandingkan kotak kosong, paslon tersebut dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Apoteker di Bontang
Kapan Pemilihan Ulang Dilaksanakan?
Frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam peraturan ini mengacu pada penyelenggaraan kembali yang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa frasa tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dalam dua tahapan: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
“Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya,” ujar Rahmat dalam ‘Rapat Dengar Pendapat’ di Jakarta, 10 September 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bintang Harapan Buka Rekrutmen Tenaga Terapis di Bontang
“Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong,” tambahnya.
Berikut ini adalah daftar sementara 35 wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal
Provinsi (1 wilayah):
- Papua Barat
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Bontang! PT. Kaltim Nusa Etika Buka Posisi Teknisi Elektrikal/Instrumen
Kabupaten/Kota (34 wilayah):
- Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
- Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara
- Sumatera Barat: Dharmasraya
- Jambi: Batanghari
- Sumatera Selatan: Ogan Ilir
- Bengkulu: Bengkulu Utara
- Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau: Bintan
- Jawa Barat: Ciamis
- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
- Kalimantan Barat: Bengkayang
- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
- Kalimantan Timur: Kota Samarinda
- Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan: Maros
- Sulawesi Tenggara: Muna Barat
- Sulawesi Barat: Pasangkayu
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda