Portal Bontang
No Result
View All Result
Kamis, 26 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Melihat Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal: Inilah yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong

Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum.

Ilustrasi kotak suara pemilihan umum.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Dilaporkan bahwa calon tunggal ini muncul di 35 wilayah, termasuk 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.

“Saat ini terdapat satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin, 16 September 2024.

Baca Juga: Cara Mengetahui Isi Chat WhatsApp yang Dihapus Sebelum Dibaca

Data ini adalah hasil pembaruan sementara berdasarkan penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU pada periode 11-16 September 2024.

Berikut adalah daftar wilayah yang sedang memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:

Daftar Wilayah yang Masih Menerima Kandidat Baru

Idham mengungkapkan, terdapat 7 wilayah yang masih menerima dokumen pencalonan untuk Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.

KPU Kabupaten/Kota mencatat Dharmasraya sebagai satu-satunya wilayah dengan status ‘pencalonan dikembalikan’, sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonan diterima’.

Baca Juga: WhatsApp Makin Seru: Fitur Mention Kini Hadir di Status!

“Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut,” tutur Idham.

Penting bagi pemilih untuk memahami proses Pilkada 2024 dengan calon tunggal karena berbeda dengan pemilihan umum yang biasanya memiliki dua atau lebih pasangan calon.

Memahami Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal

Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti hanya ada satu pasangan calon dalam pemilihan tersebut. Pasangan ini mencalonkan diri untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Yayasan Vidatra Buka Lowongan Guru Olahraga dan Guru Fisika di Bontang

Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pasangan calon tunggal bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Kotak kosong menjadi opsi lain yang dapat dipilih pemilih jika mereka tidak setuju dengan calon tunggal.

“Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih,” kata Titi dalam diskusi ‘Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal’ pada 2020.

Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal

Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan mengatur tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).

“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah,” demikian bunyi pasal tersebut.

Jika pasangan calon tunggal meraih kurang dari 50 persen suara dibandingkan kotak kosong, paslon tersebut dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Apoteker di Bontang

Kapan Pemilihan Ulang Dilaksanakan?

Frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam peraturan ini mengacu pada penyelenggaraan kembali yang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa frasa tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dalam dua tahapan: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

“Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya,” ujar Rahmat dalam ‘Rapat Dengar Pendapat’ di Jakarta, 10 September 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bintang Harapan Buka Rekrutmen Tenaga Terapis di Bontang

“Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong,” tambahnya.

Berikut ini adalah daftar sementara 35 wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal

Provinsi (1 wilayah):

  • Papua Barat

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Bontang! PT. Kaltim Nusa Etika Buka Posisi Teknisi Elektrikal/Instrumen

Kabupaten/Kota (34 wilayah):

  • Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
  • Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara
  • Sumatera Barat: Dharmasraya
  • Jambi: Batanghari
  • Sumatera Selatan: Ogan Ilir
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jawa Barat: Ciamis
  • Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Selatan: Maros
  • Sulawesi Tenggara: Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Pasangkayu

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Calon Tunggalkotak kosongpilkada 2024
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hukuman Pidana atas Kasus Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Ini Penjelasannya

Next Post

Menyelami Kontroversi PON Aceh-Sumut 2024, Mulai Masalah Infrastruktur hingga Keresahan Atlet

BeritaLainnya

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler
Kaltim

Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Exit mobile version