PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Dilaporkan bahwa calon tunggal ini muncul di 35 wilayah, termasuk 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
“Saat ini terdapat satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin, 16 September 2024.
Baca Juga: Cara Mengetahui Isi Chat WhatsApp yang Dihapus Sebelum Dibaca
Data ini adalah hasil pembaruan sementara berdasarkan penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU pada periode 11-16 September 2024.
Berikut adalah daftar wilayah yang sedang memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Masih Menerima Kandidat Baru
Idham mengungkapkan, terdapat 7 wilayah yang masih menerima dokumen pencalonan untuk Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat Dharmasraya sebagai satu-satunya wilayah dengan status ‘pencalonan dikembalikan’, sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonan diterima’.
Baca Juga: WhatsApp Makin Seru: Fitur Mention Kini Hadir di Status!
“Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut,” tutur Idham.
Penting bagi pemilih untuk memahami proses Pilkada 2024 dengan calon tunggal karena berbeda dengan pemilihan umum yang biasanya memiliki dua atau lebih pasangan calon.
Memahami Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti hanya ada satu pasangan calon dalam pemilihan tersebut. Pasangan ini mencalonkan diri untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komentar Anda