- Komunikasi yang Buruk
Kurangnya komunikasi dapat memicu perasaan kesepian dan ketidaknyamanan di antara pasangan, yang pada akhirnya bisa menjadi pemicu perselingkuhan.
- Tidak Menjaga Keharmonisan
Keluarga yang tidak harmonis sering kali ditandai dengan pertengkaran dan kekerasan, yang bisa meningkatkan risiko perselingkuhan.
- Permasalahan Ekonomi
Kesulitan ekonomi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga. Tanpa adanya pemahaman dan dukungan dari pasangan, masalah ini bisa mendorong salah satu pihak mencari dukungan dari pihak lain.
Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Apoteker di Bontang
- Kalah dengan Ego Sendiri
Sikap egois dalam hubungan dapat menyebabkan konflik dan mengikis ikatan emosional, membuka peluang terjadinya perselingkuhan.
- Membiarkan Hadirnya Orang Ketiga
Pasangan yang tidak menjaga batas dan membiarkan orang ketiga masuk ke dalam hubungan berisiko besar menghadapi masalah perselingkuhan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bintang Harapan Buka Rekrutmen Tenaga Terapis di Bontang
Hukuman Pidana untuk Kasus Perselingkuhan
Menurut hukum perkawinan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Namun, dalam praktiknya, godaan dan tantangan, termasuk kehadiran pihak ketiga, dapat menyebabkan perselingkuhan dan keretakan rumah tangga.
Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan bagi suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, yang dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak kepolisian. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda