Portal Bontang
No Result
View All Result
Jumat, 27 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Hukuman Pidana atas Kasus Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Ini Penjelasannya

Rabu, 18 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi perselingkuhan.

Ilustrasi perselingkuhan.

Share on FacebookShare on Twitter
  1. Komunikasi yang Buruk

    Kurangnya komunikasi dapat memicu perasaan kesepian dan ketidaknyamanan di antara pasangan, yang pada akhirnya bisa menjadi pemicu perselingkuhan.

  2. Tidak Menjaga Keharmonisan

    Keluarga yang tidak harmonis sering kali ditandai dengan pertengkaran dan kekerasan, yang bisa meningkatkan risiko perselingkuhan.

  3. Permasalahan Ekonomi

    Kesulitan ekonomi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga. Tanpa adanya pemahaman dan dukungan dari pasangan, masalah ini bisa mendorong salah satu pihak mencari dukungan dari pihak lain.

    Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Apoteker di Bontang

  4. Kalah dengan Ego Sendiri

    Sikap egois dalam hubungan dapat menyebabkan konflik dan mengikis ikatan emosional, membuka peluang terjadinya perselingkuhan.

  5. Membiarkan Hadirnya Orang Ketiga

    Pasangan yang tidak menjaga batas dan membiarkan orang ketiga masuk ke dalam hubungan berisiko besar menghadapi masalah perselingkuhan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bintang Harapan Buka Rekrutmen Tenaga Terapis di Bontang

Hukuman Pidana untuk Kasus Perselingkuhan

Menurut hukum perkawinan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Namun, dalam praktiknya, godaan dan tantangan, termasuk kehadiran pihak ketiga, dapat menyebabkan perselingkuhan dan keretakan rumah tangga.

Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan bagi suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, yang dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak kepolisian. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 2 of 2
Prev12
Tampilkan Semua
Tags: LampungperselingkuhanRumah Tangga
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Anggi Sitorus Tegaskan Tidak Ada Intervensi, Mundur dari 16 Besar Miss Universe Indonesia: Ada 4 Kasus Serupa

Next Post

Melihat Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal: Inilah yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong

BeritaLainnya

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler
Kaltim

Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Exit mobile version