Sementara, Pasal 17 mengharuskan Ketua Umum menjaga independensi Kadin.
“Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu,” tambah Nurdin.
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Tidak Sah dan Melanggar AD/ART Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut melanggar AD/ART.
Baca Juga: Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Indonesia, Simak Potensi Kerugian Negara
Munaslub yang diusulkan sejumlah Kadin Provinsi itu dianggap berpotensi memecah organisasi dan merugikan iklim usaha nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyatakan, “Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” dalam pernyataannya di laman resmi Kadin Indonesia pada Jumat, 13 September 2024.
Eka menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid adalah Ketum Kadin Indonesia yang dipilih secara aklamasi dengan masa bakti 2021 hingga 2026, berdasarkan Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Eka, Munaslub hanya bisa digelar jika ada pelanggaran terhadap AD/ART yang sudah diberikan dua kali peringatan tertulis.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” jelasnya.
Eka menegaskan bahwa seluruh anggota Kadin baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap solid dan menolak Munaslub tersebut karena dianggap melanggar AD/ART.
Komentar Anda