PORTAL BONTANG – Konglomerat Indonesia, Anindya Bakrie, telah resmi dilantik sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang baru melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Jumat, 14 September 2024.
Anindya menggantikan Arsjad Rasjid, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia pada 2021 dan sebenarnya masih memiliki masa jabatan hingga 2026.
Keputusan Munaslub ini menimbulkan pro dan kontra antara kubu Anindya Bakrie dan kubu Arsjad Rasjid.
Berikut tanggapan dari kedua belah pihak:
Kubu Anindya Bakrie: Tuduhan Pelanggaran oleh Arsjad Rasjid
Arsjad Rasjid dituding melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dalam Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid, yang memimpin Munaslub tersebut, menuduh Arsjad gagal menjaga independensi Kadin.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Bontang 2024: Daftar Nama Lolos Tahap Berikutnya
“Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad,” kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis pada Sabtu, 14 September 2024.
Nurdin juga menyoroti keputusan Arsjad yang mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo sebagai pelanggaran terhadap AD/ART Kadin.
Arsjad dinilai melanggar dua pasal: Pasal 14 dan Pasal 17.
Baca Juga: Pesan Bacagub Jateng Ahmad Luthfi untuk Warga Sukoharjo Saat Hadiri Jalan Sehat
Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa Kadin bukan organisasi pemerintah atau politik.
Sementara, Pasal 17 mengharuskan Ketua Umum menjaga independensi Kadin.
“Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu,” tambah Nurdin.
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Tidak Sah dan Melanggar AD/ART Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut melanggar AD/ART.
Baca Juga: Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Indonesia, Simak Potensi Kerugian Negara
Munaslub yang diusulkan sejumlah Kadin Provinsi itu dianggap berpotensi memecah organisasi dan merugikan iklim usaha nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyatakan, “Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” dalam pernyataannya di laman resmi Kadin Indonesia pada Jumat, 13 September 2024.
Eka menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid adalah Ketum Kadin Indonesia yang dipilih secara aklamasi dengan masa bakti 2021 hingga 2026, berdasarkan Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Eka, Munaslub hanya bisa digelar jika ada pelanggaran terhadap AD/ART yang sudah diberikan dua kali peringatan tertulis.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” jelasnya.
Eka menegaskan bahwa seluruh anggota Kadin baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap solid dan menolak Munaslub tersebut karena dianggap melanggar AD/ART.
“Kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tambahnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda