Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak
Hakim Pengadilan Negeri Palopo Muliyawan memuat penelitiannya tentang ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak.
“UU Perlindungan Anak mengistilahkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan),” kata Muliyawan dalam artikel yang terbit di laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, pada Jumat 13 September 2024.
Pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu.
Berdasarkan hal itu, Mulyawan mengklaim pelaku pelecehan seksual diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.
Sedangkan, apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.
Baca Juga: Perbandingan Proses Pemungutan Suara di Pemilu AS dan Indonesia, Berikut Perbedaan Utamanya
Lebih lanjut, Muliyawan menghimbau agar tidak terjebak dengan ‘logika sesat’ akibat menganggap ringan hukuman pidana terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Kedua tindakan itu tidak dapat dibenarkan, dan hal-hal yang memberatkan hukuman juga membayangi pelaku sesuai dengan besarnya kejahatan mereka.
Sanksi Pidana Pemerkosaan
Baca Juga: Menurunnya Angka Pernikahan dan Kelahiran di Indonesia, Childfree Jadi Salah Satu Faktornya
Pemberian sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun.
Komentar Anda