Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK masih terus mendalami kronologi kasus ini.
Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Pegawai Dinas Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi Kayu Senilai Rp7,7 Miliar
Penyidik berusaha mengungkap secara detail modus operandi para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sekedar diketahui, PT ASDP menjalani kerjasama dengan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang di taksir sebesar Rp1,27 triliun. PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
KPK pun menduga proses akusisi itu ada nuansa korupsinya dari nilai sebesar Rp 1,27 triliun tersebut. ***
Discussion about this post