PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap adanya pembelian kapal bekas dalam kondisi tidak layak dan adanya utang yang cukup besar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa proses akuisisi tersebut melibatkan pembelian kapal bekas dengan usia di atas 30 tahun dan utang senilai hampir Rp600 miliar.
Baca Juga: Muhammadiyah: DPR Harus Menjadi Contoh dan Mematuhi Hukum yang Berlaku
“Praktik ini diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Tessa, dilansir Portalbontang.com dari Mediusnews.com (mitra Promedia), Jumat 23 Agustus 2024 lalu.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Mereka bernisial HMAC, MYH, IP, dan A. Para tersangka itu berasal dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pembelian kapal bekas yang dilakukan PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Aktivis Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” tutur dia.
Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK masih terus mendalami kronologi kasus ini.
Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Pegawai Dinas Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi Kayu Senilai Rp7,7 Miliar
Penyidik berusaha mengungkap secara detail modus operandi para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sekedar diketahui, PT ASDP menjalani kerjasama dengan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang di taksir sebesar Rp1,27 triliun. PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
KPK pun menduga proses akusisi itu ada nuansa korupsinya dari nilai sebesar Rp 1,27 triliun tersebut. ***
Discussion about this post