PORTAL BONTANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai sekitar 15 persen saat Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi),” kata Presiden sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024, dilansir Portalbontang.com dari Antara.
Jokowi menegaskan kembali bahwa IKN adalah proyek jangka panjang yang tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.
“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tutur Jokowi.
Untuk mempercepat investasi, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif bagi pelaku usaha diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun, melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Baca Juga: H Mujiono, Kartu Truf Pilkada Banyuwangi 2024?
Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua.
Baca Juga: Indonesia Perlu Regulasi Hak Cipta Karya Seni Buatan AI
Ketiga hak atas tanah tersebut diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah, kata Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.
“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN,” tuturnya. ***
Komentar Anda