Baca Juga: PPDB SD Bontang 2024: Zonasi dan Afirmasi Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Namun, pekerja yang berpendapatan di atas UMR dan sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan menjadi peserta.
Sebagian dari dana Tapera ini akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.
Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengatasi permasalahan backlog perumahan sendirian.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan bahwa sampai saat ini belum ada pemotongan gaji non ASN, TNI/Polri untuk Tapera.
Baca Juga: 2 Bulan Jelang HUT RI di Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur dari Jabatan
“Tenang saja, ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI/Polri karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur peraturan menteri ketenagakerjaan,” jelasnya.
Indah menjelaskan bahwa program Tapera ini tidak akan memberatkan pekerja karena bukan iuran, melainkan tabungan.
Program ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda