PORTAL BONTANG – Era baru bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan segera dimulai.
Terhitung mulai 1 Juni 2025, SIM kebanggaan tanah air ini akan diakui dan berlaku secara resmi di delapan negara tetangga di kawasan ASEAN.
Negara-negara yang turut serta dalam kesepakatan bersejarah ini adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Baca Juga: AS Usulkan 3 Fase dalam Gencatan Senjata di Gaza, Perang Segera Usai?
Kabar gembira ini datang setelah serangkaian upaya panjang dalam mengintegrasikan data kependudukan dan legalitas berkendara di Indonesia.
Salah satu langkah kunci adalah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini juga berfungsi sebagai nomor SIM.
Langkah ini bukan hanya sekadar simplifikasi administratif, tetapi juga lompatan besar dalam integrasi data lintas sektor.
Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa integrasi ini akan menyatukan berbagai data penting seperti NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS dalam satu sistem terpadu.
Baca Juga: Groundbreaking Tahap 6 IKN Fokus pada Proyek Pendidikan, Dijadwalkan 4-5 Juni
“Dengan single data, semua informasi akan lebih mudah diakses dan diverifikasi,” ungkapnya, dilansir Portalbontang.com dari akun resmi X @DivHumas_Polri, Minggu 2 Juni 2024.
Dampak positif dari kebijakan ini sangatlah luas. Bagi para wisatawan dan pekerja migran Indonesia, mobilitas di negara-negara ASEAN akan menjadi lebih mudah dan nyaman.
Tidak perlu lagi repot mengurus SIM internasional atau SIM lokal di negara tujuan.
Discussion about this post