PORTAL BONTANG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai maraknya judi online di Indonesia.
Dalam kuartal pertama tahun 2024 saja, transaksi judi online telah mencapai angka fantastis, yakni Rp100 triliun.
Jika ditotal sepanjang tahun 2023, perputaran uang dalam bisnis haram ini bahkan mencapai Rp327 triliun.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
Angka-angka ini menunjukkan betapa mengguritanya judi online dan betapa besar dampak negatifnya bagi masyarakat.
Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, mulai dari pemblokiran 1,9 juta konten terkait hingga penutupan ribuan rekening bank dan dompet digital yang diduga terlibat.
Namun, konten-konten judi online masih saja bermunculan, bahkan menyusup ke situs-situs resmi lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online bukanlah perkara mudah dan memerlukan langkah-langkah yang lebih tegas dan terpadu.
Baca Juga: Rahasia Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu, Jaga Privasi Anda
Menanggapi situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkret dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online.
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dengan Menkominfo sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Penindakan.
Diharapkan, satgas ini dapat bekerja secara efektif dan memberikan hasil yang signifikan dalam memberantas judi online.
Baca Juga: Febrio, Musisi Sampe Berprestasi dari Kaltim Terancam Gagal Tampil di Istana Negara
“Tidak mudah memang memberantas kejahatan digital ini, karena mereka (pelaku judi online) juga terus mengembangkan modus operandinya. Namun, kami optimis satgas ini akan mampu memberikan gebrakan dan langkah-langkah konkret untuk memutus mata rantai ekosistem judi online,” ujar Budi Arie Setiadi dengan tegas.
Pakar siber Heru Sutadi sepakat bahwa pemberantasan judi online membutuhkan upaya yang konsisten dan berkelanjutan.
Selama ini, penanganan kasus judi online seringkali terkesan “on-off”, sehingga tidak memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku.
Ia berharap satgas yang baru dibentuk ini dapat bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku judi online, termasuk oknum-oknum yang diduga membekingi bisnis haram ini.
Dampak negatif judi online sangatlah nyata dan meresahkan. Banyak kasus tragis yang terjadi akibat kecanduan judi online, mulai dari kebangkrutan, perceraian, hingga bunuh diri.
Bahkan, tidak sedikit orang yang terjerumus ke dalam lingkaran pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan berjudinya. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan harus segera diatasi.
“Harapan masyarakat terhadap satgas ini sangat besar. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online, demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujar Heru Sutadi.
Pemerintah sendiri memiliki kepentingan yang besar dalam memberantas judi online, mengingat besarnya kerugian yang diderita masyarakat akibat praktik ilegal ini.
Baca Juga: Bontang Berduka, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kamilan Meninggal Dunia
Selain itu, judi online juga merugikan negara karena tidak membayar pajak dan berpotensi menjadi sarana pencucian uang.
Meskipun pemberantasan total judi online mungkin sulit dicapai, diharapkan satgas ini dapat meminimalisir dampak negatifnya dan memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari jeratan judi online dan hidup lebih tenang serta produktif. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda