Portal Bontang
Beranda News Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Menurut Dewan Pers, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan UU 40/1999.

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

PORTAL BONTANG – Dewan Pers menyatakan penolakannya terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I.

Menurut Dewan Pers, beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan kekhawatirannya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Hati-Hati Jebakan Setan di Era Digital, Belajar dari Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Salah satu poin yang disorot Dewan Pers adalah upaya RUU Penyiaran untuk membedakan produk jurnalistik berdasarkan platform media.

Hal ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak jurnalis dan menghambat akses informasi bagi masyarakat.

Dewan Pers juga keberatan dengan pasal yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pemberitaan.

Baca Juga: Kapan Pekan Kesehatan Pria Internasional Berlangsung? 5 Kebiasaan Sehat yang Bisa Dilakukan

Menurut UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui mediasi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Dewan Pers didirikan untuk melindungi kemerdekaan pers dan memajukan pers nasional. Revisi RUU Penyiaran ini justru berpotensi melemahkan peran Dewan Pers dan membahayakan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengkritik larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran.

Baca Juga: Studi Terbaru, Terapi Musik Bantu Redakan Nyeri Pasca Operasi Tulang Belakang

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan