Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Menurut Dewan Pers, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan UU 40/1999.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Rabu, 15 Mei 2024
ShareTweetSendShare
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Dewan Pers menyatakan penolakannya terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I.

Menurut Dewan Pers, beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan kekhawatirannya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Hati-Hati Jebakan Setan di Era Digital, Belajar dari Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Salah satu poin yang disorot Dewan Pers adalah upaya RUU Penyiaran untuk membedakan produk jurnalistik berdasarkan platform media.

Hal ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak jurnalis dan menghambat akses informasi bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dewan Pers juga keberatan dengan pasal yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pemberitaan.

Baca Juga: Kapan Pekan Kesehatan Pria Internasional Berlangsung? 5 Kebiasaan Sehat yang Bisa Dilakukan

Baca Juga:  Dewan Pers Soroti RUU Penyiaran Bermasalah di Forum UNESCO

Menurut UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui mediasi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Dewan Pers didirikan untuk melindungi kemerdekaan pers dan memajukan pers nasional. Revisi RUU Penyiaran ini justru berpotensi melemahkan peran Dewan Pers dan membahayakan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengkritik larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran.

Baca Juga: Studi Terbaru, Terapi Musik Bantu Redakan Nyeri Pasca Operasi Tulang Belakang

Jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi.

“Peniadaan sensor pemuatan berita adalah hasil dari reformasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang bebas dan akurat. Larangan menyiarkan karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujar Ninik.

Baca Juga:  HUT ke-78 PWI, Pemerintah Segera Sahkan Rancangan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers telah menyampaikan penolakan dan masukannya kepada DPR.

Baca Juga: Najirah Buka Pelatihan Kader Posyandu di Belimbing, Wujudkan Integrasi Layanan dan Turunkan Stunting

Dewan Pers juga meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan melibatkan masyarakat yang lebih luas dalam proses pembahasannya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Baca Juga: Kisah Pilu Ivy: Balita Alergi Air, Mandi 15 Menit Kulit Melepuh

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan.

Baca Juga:  Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Dewan Pers 2025-2028, Soroti Tantangan Kualitas Jurnalisme dan Kemerdekaan Pers

Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Baca Juga: Menjelajahi Masa Lalu dengan Google Maps, Ubah Tahun dan Lihat Transformasi Sejarah

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hati-Hati Jebakan Setan di Era Digital, Belajar dari Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Next Post

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas Berbasis GPS, Ini Fitur Unggulan Lengkapnya

Tags: Dewan PersKemerdekaan PersNinik RahayuRUU Penyiaran

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi