PORTAL BONTANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten untuk segera memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito pada 17 April 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan dan meningkatkan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Dilansir Portalbontang.com dari Bantenraya.com (mitra Promedia), Mendagri Tito memandang Bank Banten sebagai BUMD yang berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Mendagri Tito juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait, untuk memperkuat Bank Banten.
Dukungan ini dapat dilakukan melalui penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Terpilih
Lebih lanjut, Mendagri Tito menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk segera melakukan langkah penempatan RKUD pada Bank Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Banten, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, diamanatkan untuk memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.
Upaya pemindahan RKUD ke Bank Banten ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Provinsi Banten.
Baca Juga: Penderita PCOS Wajib Tahu! Vitamin D Bantu Atasi Gejala dan Tingkatkan Kesuburan
Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Berikut 6 poin arahan dari Mendagri Tito Karnavian selengkapnya.
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga: BPOM Terapkan Aturan Baru, Takaran Saji Kental Manis Dipangkas Setengahnya
Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk, antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5.Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Waspada di Balik Tradisi Bagi-bagi THR, Akademisi UMM Peringatkan Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait dari mulai Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian juga ditembuskan DPRD Provisni Banten dan 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten. ***
Komentar Anda