PORTAL BONTANG – AirNav Indonesia telah berhasil “merebut” layanan navigasi penerbangan dan ruang udara di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.
Pengalihan pengendalian ruang udara ini semula dari FIR Singapura yang dikelola oleh CAAS (Civil Aviation Authority Singapore), ke FIR Jakarta yang dikelola oleh AirNav Indonesia.
Pengalihan ini dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, mengungkapkan rasa syukurnya bahwa AirNav Indonesia, sebagai BUMN penyedia layanan navigasi penerbangan di Indonesia, dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini.
Setelah proses negosiasi yang panjang dan kompleks antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dapat sepenuhnya dikelola oleh pihak Indonesia.
Pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang biasa dikenal dengan Sektor ABC, ke FIR Jakarta ini telah menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2.
Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan, Banyak Keutamaan di Dalamnya
Dengan demikian, total ruang udara yang dikelola oleh AirNav Indonesia menjadi sebesar 7.789.268 km2.
Pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan beberapa manfaat strategis bagi Indonesia, seperti pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI, independensi aktivitas pesawat udara dan militer, peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP, dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.
Layanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh AirNav Indonesia melalui dua cabang, yaitu cabang Tanjung Pinang untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet dan cabang Jakarta (JATSC) untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet.
Baca Juga: Tanda Kiamat yang Belum, Sedang dan Telah Terjadi, Kekalahan Yahudi dan Datangnya Dajjal
“Sejak 22 Maret 2024, layanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dikelola oleh AirNav Indonesia,” katanya, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik.
Ia juga menyampaikan bahwa AirNav telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan keberhasilan pengalihan pertama kali layanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna.
Persiapan tersebut meliputi prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi canggih, dan mempersiapkan berbagai skenario layanan navigasi untuk pengalihan ini.
Polana menegaskan, dirinya telah melakukan antisipasi keamanan dan kelancaran jauh hari sebelumnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerja sama dengan baik.
“Sehingga pengalihan pertama kali penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Pengalihan layanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dikelola oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia adalah tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR.
Kesepakatan bilateral tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, pada 25 Januari 2022 di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Menurut Polana, penambahan wilayah layanan navigasi penerbangan di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna adalah tantangan positif bagi AirNav Indonesia.
Baca Juga: Membayar Zakat dengan Paylater, Bagaimana Hukumnya?
Hal ini membuktikan bahwa layanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan setara dengan standar internasional.
Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-Pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, serta SDM yang handal dan terlatih.
“Tidak ketinggalan prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI,” tutup Polana. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda