Menaker Rilis Aturan THR 2024, Wajib Dibayar H -7 Lebaran, Telat Dapat Denda
SE Menaker berisi tentang pemberian THR Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan. Simak ketentuannya.
PORTAL BONTANG – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR.
SE Menaker ini berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Ida, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuan selengkapnya dikutip Portalbontang.com dari rilis resminya.
Baca Juga: Alkohol Sebabkan Kerusakan Mata? Ini Penjelasan Dokter Spesialis
Tidak Boleh Cicil, Paling Lambat H -7
Tunjungan ini harus dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida saat Konferensi Pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.
Pekerja 1 Bulan Berhak dapat THR
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih.
Ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan hukum.
Baca Juga: Tips Tahan Haus saat Puasa Ramadhan, Coba Praktikkan
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now