Portal Bontang
Beranda News Menaker Rilis Aturan THR 2024, Wajib Dibayar H -7 Lebaran, Telat Dapat Denda

Menaker Rilis Aturan THR 2024, Wajib Dibayar H -7 Lebaran, Telat Dapat Denda

SE Menaker berisi tentang pemberian THR Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan. Simak ketentuannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

PORTAL BONTANG – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR.

SE Menaker ini berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuan selengkapnya dikutip Portalbontang.com dari rilis resminya.

Baca Juga: Alkohol Sebabkan Kerusakan Mata? Ini Penjelasan Dokter Spesialis

Tidak Boleh Cicil, Paling Lambat H -7

Tunjungan ini harus dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida saat Konferensi Pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri Serempak hingga Kisah Umar bin Khattab

Pekerja 1 Bulan Berhak dapat THR

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih.

Ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga: Tips Tahan Haus saat Puasa Ramadhan, Coba Praktikkan

Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Halaman: 1 2 3 4
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan