Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Menaker Rilis Aturan THR 2024, Wajib Dibayar H -7 Lebaran, Telat Dapat Denda

SE Menaker berisi tentang pemberian THR Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan. Simak ketentuannya.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Selasa, 19 Maret 2024
ShareTweetSendShare
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR.

SE Menaker ini berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuan selengkapnya dikutip Portalbontang.com dari rilis resminya.

Baca Juga: Alkohol Sebabkan Kerusakan Mata? Ini Penjelasan Dokter Spesialis

Tidak Boleh Cicil, Paling Lambat H -7

Tunjungan ini harus dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida saat Konferensi Pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri Serempak hingga Kisah Umar bin Khattab

Pekerja 1 Bulan Berhak dapat THR

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih.

Ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga:  Viral! Kades Wunut Bagikan THR Rp457 Juta ke Seluruh Warga, Ini Sumber Dananya

Baca Juga: Tips Tahan Haus saat Puasa Ramadhan, Coba Praktikkan

Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Menaker juga menjelaskan bahwa ada pengaturan khusus untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas terkait upah 1 bulan.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab: Khalifah Kedua yang Membawa Kemajuan Islam

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan hukum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan peraturan atau kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim akan Gelar Rotasi Jabatan, Akmal Malik: Saya Punya Wewenang

Baca Juga:  UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo hingga Menko Airlangga Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Menaker meminta gubernur dan jajarannya untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah mereka membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran THR.

Kurir dan Ojol Berhak dapat THR

Baca Juga: Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024, Ini Rinciannya termasuk PNS dan PPPK

Kementerian juga mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Putri.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Telat Bayar dapat Denda

Menaker juga menyebut, pengusaha yang terlambat membayat THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca Juga:  ASN Bakal Senang, Menkeu Sri Mulyani Laporkan Kesiapan Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga: Kisah Abu Bakar as Siddiq: Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Terdekat dan Pertama Masuk Islam

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Buka Posko THR

Baca Juga: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri 2024 Serempak, Kemenko PMK: Tak Ada Perbedaan Tanggal

 

Selain itu, Menaker meminta gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini dapat diakses melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker sendiri telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR baik secara langsung maupun online. Untuk layanan online, masyarakat dapat menghubungi via website poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Kisah Usman bin Affan: Dermawan yang Menjadi Khalifah

Next Post

Khutbah Jumat Hari Ini, Membayar Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, Bisa Dibaca Khatib

Tags: Kementerian KetenagakerjaanMenakerTHR

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi