Menaker Rilis Aturan THR 2024, Wajib Dibayar H -7 Lebaran, Telat Dapat Denda

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

PORTAL BONTANG – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR.

SE Menaker ini berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuan selengkapnya dikutip Portalbontang.com dari rilis resminya.

Baca Juga: Alkohol Sebabkan Kerusakan Mata? Ini Penjelasan Dokter Spesialis

Tidak Boleh Cicil, Paling Lambat H -7

Tunjungan ini harus dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida saat Konferensi Pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri Serempak hingga Kisah Umar bin Khattab

Pekerja 1 Bulan Berhak dapat THR

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih.

Ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga: Tips Tahan Haus saat Puasa Ramadhan, Coba Praktikkan

Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Menaker juga menjelaskan bahwa ada pengaturan khusus untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas terkait upah 1 bulan.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab: Khalifah Kedua yang Membawa Kemajuan Islam

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan hukum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan peraturan atau kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim akan Gelar Rotasi Jabatan, Akmal Malik: Saya Punya Wewenang

Menaker meminta gubernur dan jajarannya untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah mereka membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran THR.

Kurir dan Ojol Berhak dapat THR

Baca Juga: Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024, Ini Rinciannya termasuk PNS dan PPPK

Kementerian juga mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Putri.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Telat Bayar dapat Denda

Menaker juga menyebut, pengusaha yang terlambat membayat THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga: Kisah Abu Bakar as Siddiq: Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Terdekat dan Pertama Masuk Islam

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Buka Posko THR

Baca Juga: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri 2024 Serempak, Kemenko PMK: Tak Ada Perbedaan Tanggal

 

Selain itu, Menaker meminta gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini dapat diakses melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker sendiri telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR baik secara langsung maupun online. Untuk layanan online, masyarakat dapat menghubungi via website poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. ***

Exit mobile version