Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Pengertian Hak Angket, Syarat Pengusulan, dan Mekanismenya

by Redaksi Portal Bontang
Jumat, 23 Februari 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Gedung DPR RI. Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan hingga mekanismenya.

Gedung DPR RI. Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan hingga mekanismenya.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Ramai-ramai beberapa partai berencana menggulirkan hak angket, apa pengertiannya, syarat pengusulan, dan mekanismenya?

Wacana pengguliran hak angket ini digulirkan usai isu kecurangan dalam Pemilu 2024 terus mengemuka ke publik.

Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan, dan mekanismenya, dilansir Portalbontang.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Menpan RB Matangkan Persiapan Pemindahan ASN ke IKN, yang Pindah Punya Syarat Kompetensi

Pengertian Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pemerintah.

Hak ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang memberikan kewenangan kepada anggota dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Khutbah Jumat 23 Februari 2024, Nisfu Syaban Momentum Perbaikan Diri

Hak ini bukan sekadar alat untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.

Lebih dari itu, hak ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan demi kepentingan rakyat.

Syarat Pengusulan Hak Angket

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 23 Februari 2024: Cerah dan Berawan

Pengusulan hak angket harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang mewakili sekurang-kurangnya 2 fraksi.

2. Materi yang diselidiki terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: hak angketmekanismepengertiansyarat
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Wali Kota Basri Rase saat malam perenungan Lord Baden Powell di Halaman Rujab Wali Kota, Kamis 22 Februari 2024.

Mengenang Lord Baden Powell Bapak Pandu Dunia, Basri Rase: Pramuka Membentuk Karakter

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi