PORTAL BONTANG – Ramai-ramai beberapa partai berencana menggulirkan hak angket, apa pengertiannya, syarat pengusulan, dan mekanismenya?
Wacana pengguliran hak angket ini digulirkan usai isu kecurangan dalam Pemilu 2024 terus mengemuka ke publik.
Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan, dan mekanismenya, dilansir Portalbontang.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Menpan RB Matangkan Persiapan Pemindahan ASN ke IKN, yang Pindah Punya Syarat Kompetensi
Pengertian Hak Angket
Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pemerintah.
Hak ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang memberikan kewenangan kepada anggota dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Khutbah Jumat 23 Februari 2024, Nisfu Syaban Momentum Perbaikan Diri
Hak ini bukan sekadar alat untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.
Lebih dari itu, hak ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan demi kepentingan rakyat.
Syarat Pengusulan Hak Angket
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 23 Februari 2024: Cerah dan Berawan
Pengusulan hak angket harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang mewakili sekurang-kurangnya 2 fraksi.
2. Materi yang diselidiki terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Discussion about this post