PORTAL BONTANG – Perpres Publisher Rights nomor 32 tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Plaform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini telah ditandatangani pada 20 Februari 2024 lalu.
Apa saja isi dan kewajiban plaform digital kepada perusahaan pers dalam Perpres Publisher Rights ini?
Baca Juga: Menpan RB Matangkan Persiapan Pemindahan ASN ke IKN, yang Pindah Punya Syarat Kompetensi
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menjelaskan, kewajiban itu antara lain untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
“Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” kata Nezar Patria dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Info Publik.
Menurut Wamenkominfo, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanannya.
Baca Juga: Khutbah Jumat 23 Februari 2024, Nisfu Syaban Momentum Perbaikan Diri
“Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Di samping itu, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Komentar Anda