PORTAL BONTANG – Seorang pria berusia 36 tahun, berinisial MR, ditangkap Unit narkoba Polres Bontang di rumahnya di Tanjung Laut, Selasa, 20 Februari 2024 pukul 20.30 Wita.
Penangkapan warga Tanjung Laut ini usai diketahui MR diduga merupakan pengedar narkoba jenis Sabu.
Penangkapan tersangka di rumahnya di Tanjung Laut oleh polisi, sekaligus menyita 33 paket narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 21 Februari 2024, Film Shotgun Wedding dan Gun Shy Tayang di Bioskop
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Rabu 21 Februari 2024: Cerah Berawan Dominasi Hari
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, menyatakan bahwa mereka menangkap tersangka dan menyita bukti berupa sabu seberat 20,11 gram.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan,” katanya, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Rabu 21 Februari 2024.
Baca Juga: Sejumlah TPS di 6 Kabupaten Kota di Kaltim Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang milik tersangka, termasuk daster, dompet, pipet kaca, dan handphone.
Sementara itu, asal-usul sabu tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Tersangka masih kami interogasi, jadi kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.
Baca Juga: Isu AHY Dilantik Jadi Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto Jadi Menkopolhukam, Presiden: Tunggu Saja
Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda