Menpan Ungkap Skema Pemindahan ASN ke IKN, Tak Perlu Sewa Rumah, Dapat Tunjangan Pionir
Menpan RB mengungkap skema pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Mereka tak perlu sewa rumah dan mendapat tunjangan pionir.
PORTAL BONTANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Kurang lebih 12 ribu pegawai ASN terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kemenpan RB.
Baca Juga: Kodim 0908 Bontang Kawal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh: Saya Hanya ‘Jembatan’
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now