Portal Bontang
Beranda News Bontang Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!

Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!

Polres Bontang berhasil mengungkap kasus perampokan ruko dengan kekerasan. Pelaku residivis bersenjata parang ditangkap tim Rajawali.

Polres Bontang menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Kilo 3.

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Jajaran Polres Bontang menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Perampokan) yang terjadi di sebuah Ruko di kawasan Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang pada Sabtu 15 Februari 2025.

Kejadian yang menimpa UW (58), pemilik ruko bahan bangunan ini, sempat membuat resah warga Bontang. Peristiwa perampokan ini terjadi pada siang hari bolong, sekitar pukul 14.30 WITA.

Korban UW yang sedang berada di dalam tokonya, tiba-tiba didatangi seorang pria tak dikenal. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher korban.

Baca Juga: Viral TikTok: BMW Malang Kena Tilang Rp500 Ribu Gara-Gara Plat Nomor Palsu Tak Senonoh

“Saat kejadian korban yang berada di dalam toko, tanpa diduga tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam ruko, selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan di leher korban,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing dalam keterangan Press Release, Selasa 18 Februari 2025 yang dilansir Portalbontang.com dalam situs resminya.

Dalam kondisi terancam, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 3.000.000 yang berada di laci toko dan sebuah ponsel merek Xiaomi berwarna putih. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Tim Rajawali Polres Bontang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan kejelian tim, titik terang berhasil ditemukan hingga identitas pelaku terungkap.

Pada Senin 17 Februari 2025 pukul 17.00 WITA, Tim Rajawali berhasil meringkus terduga pelaku di kawasan Simpang Sangatta – Bontang, Kecamatan Teluk Pandan.

Baca Juga: Menlu AS Beri Pernyataan Kontroversial, Sebut Hamas Harus Dibasmi Demi Perdamaian di Gaza

Terduga pelaku yang diketahui berinisial R (42) ternyata bukan pemain baru. “Dari penelusuran Tim, terduga adalah seorang Residivis,” ungkap Kapolres.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan dan hasil kejahatan, antara lain: parang, tas ransel, sepeda motor, masker merah, hoodie abu-abu lengan biru, dan HP milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka R kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Prabowo Targetkan 6 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Juli 2025, Anggaran MBG Tetap Berjalan Meski Sempat Dikritik

Kapolres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan Tindak Pidana, Polres Bontang akan melakukan tindakan Kepolisian secara profesional, tegas, dan berkeadilan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat Bontang untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Polres Bontang berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan mengajak serta masyarakat untuk bersama-sama kita jaga kondusifitas kota Bontang, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan