PORTAL BONTANG – Pada 1 Oktober 2022, dunia sepak bola Indonesia dikejutkan oleh tragedi Kanjuruhan, sebuah insiden fatal usai pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur.
Saat itu, Arema FC yang kalah dari rivalnya, Persebaya Surabaya, memicu kerusuhan di antara sekitar 3.000 penonton yang turun ke lapangan.
Aparat keamanan berusaha mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata, namun tindakan tersebut berujung pada malapetaka, merenggut nyawa 135 orang.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meski Ada Paslon Tunggal
Wakil Ketua Umum PSSI, Ratu Tisha Destria, menyebut peristiwa ini sebagai tragedi ‘horor’ yang tak boleh terulang.
“Tragedi ini harus menjadi pembelajaran agar sepak bola Indonesia lebih baik ke depan,” ujar Tisha dalam konferensi pers di Bali, Selasa, 1 Oktober 2024.
Tisha menekankan pentingnya kolaborasi untuk memaknai peristiwa tersebut, serta mengajak masyarakat menyusun konsep bersama untuk memajukan sepak bola nasional.
Tragedi ini juga mendorong Komite Disiplin (Komdis) PSSI untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan di Liga Indonesia.
Baca Juga: Produksi iPhone SE 4 Makin Dekat, Apple Siap Luncurkan di 2025
Berikut beberapa keputusan Komdis atas pelanggaran di pertandingan Liga Indonesia sepanjang September 2024:
Aksi Flare dan Pelemparan Barang
Komdis PSSI memberi sanksi kepada sejumlah klub karena ulah oknum penonton.
Baca Juga: Google Phone Sedang Menguji Antarmuka Panggilan Masuk yang Baru
Sriwijaya FC didenda Rp10 juta atas pelemparan terhadap perangkat pertandingan (19 September), sementara Deltras FC didenda Rp10 juta karena pelemparan kemasan air mineral dan Rp25 juta akibat penyalaan flare oleh penonton (20 September).
Persipura Jayapura juga menerima denda Rp10 juta atas pelemparan botol minuman (21 September) dan pelemparan terhadap wasit (25 September).
Malut United FC dan Persijap Jepara masing-masing dikenai denda Rp20 juta dan Rp10 juta atas insiden serupa.
Komentar Anda