Portalbontang.com, Bontang – Bulan Ramadan selalu menjadi waktu spesial bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah.
Selain puasa, membaca Alquran dan mengikuti kajian di masjid juga menjadi amalan yang banyak dilakukan.
Namun, seringkali muncul pertanyaan bagi perempuan yang sedang haid: apakah mereka boleh tetap membaca Alquran atau ikut kajian di masjid?
Baca Juga: Kabar Gembira Ramadan: Gaji THL Bontang Naik, Umrah Gratis Menanti
Keraguan ini sering muncul karena pemahaman terhadap ayat Alquran yang berbunyi, “laa yamassuhu illal-muthahharuun” yang artinya “tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Tapi, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid membaca Alquran atau datang ke masjid? Mari kita bahas lebih dalam dengan penjelasan yang mudah dipahami, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.
Menurut pandangan kuat dari Majelis Tarjih, larangan membaca Alquran bagi perempuan haid lebih kepada adab dan etika menghormati Alquran, bukan larangan syariat yang bersifat mutlak.
Faktanya, tidak ada hadis sahih yang secara jelas melarang orang yang sedang hadas besar untuk membaca Alquran.
Justru, ada hadis sahih dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa “Nabi SAW selalu berzikir kepada Allah dalam setiap keadaan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Jika berzikir saja boleh dalam kondisi apapun, termasuk saat hadas besar, maka membaca Alquran yang juga merupakan bentuk zikir, tentu juga diperbolehkan.
Bagaimana dengan ayat “laa yamassuhu illal-muthahharuun”? Ayat ini turun di Mekkah, jauh sebelum Alquran dibukukan menjadi mushaf di zaman Khalifah Utsman bin Affan.
Baca Juga: Heboh Gaji ‘Titipan’ Dirut Garuda Capai Rp1 Miliar Sebulan: Transparansi BUMN Kembali Disorot
Mushaf sendiri baru dicetak dan tersebar luas sekitar 900 tahun setelahnya. Jadi, ayat tersebut tidak secara spesifik melarang menyentuh mushaf, tapi memiliki makna yang lebih luas.
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa “al-muthahharuun” dalam ayat tersebut adalah orang-orang yang suci hatinya, yaitu mereka yang beriman, taat pada perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya. Kesucian di sini lebih menekankan pada keimanan dan ketakwaan, bukan hanya kebersihan fisik dari hadas.
Meski begitu, Majelis Tarjih tetap menyarankan agar umat Muslim dalam kondisi suci, bebas dari hadas dan najis, serta berwudhu sebelum membaca Alquran.
Ini sebagai bentuk adab dan penghormatan kepada firman Allah. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan ulama besar Ibnu Qayyim yang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan Alquran.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Ditahan: Daftar Skandal Artis Kontroversial yang Diduga Kebal Hukum
Namun, khusus untuk perempuan haid yang tidak berpuasa di Ramadan, membaca Alquran tetap menjadi cara yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Apalagi jika dilakukan dengan niat yang tulus dan hati yang bersih. Artinya, meski sedang tidak berpuasa, perempuan haid tetap bisa meraih keberkahan Ramadan dengan ibadah yang sesuai kemampuannya.
Bolehkah ke Masjid untuk Kajian Saat Haid?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama melarang perempuan haid masuk masjid berdasarkan hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa “Masjid tidak halal bagi orang junub dan perempuan haid.” (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Safari Ramadan, Pemkot Bontang Kucurkan Rp10 Juta untuk Setiap Masjid
Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak sahih karena ada perawi yang majhul (tidak dikenal), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah RA (HR. Muslim) menceritakan bahwa Nabi SAW pernah meminta Aisyah mengambil sajadah di masjid saat ia sedang haid.
Nabi hanya berkata, “Haidmu itu bukan di tanganmu.” Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak menghalangi untuk berada di masjid, asalkan tidak mengotori tempat ibadah.
Hadis lain dari Bukhari juga menguatkan pendapat ini. Saat Aisyah haid ketika haji, Nabi SAW tidak melarangnya masuk masjid, hanya melarang thawaf.
Bahkan, saat salat Id, perempuan haid tetap diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meskipun diminta menjauhi saf salat.
Dari penjelasan hadis-hadis ini, Fatwa Tarjih menyimpulkan bahwa perempuan haid boleh masuk masjid jika ada keperluan mendesak, seperti mengikuti kajian, dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.
Ramadan adalah bulan penuh rahmat bagi semua umat Muslim. Perempuan haid tidak perlu merasa terpinggirkan.
Meski tidak berpuasa, mereka tetap bisa membaca Alquran untuk meraih keberkahan dan menghadiri kajian di masjid untuk menambah ilmu agama. Yang paling utama adalah niat ibadah yang tulus dan penghormatan kepada Allah SWT. ***
Komentar Anda