Dari petikan di atas kiranya pertanyaan di awal artikel ini terjawab dan dapat ditarik sejumlah kesimpulan:
Baca Juga: Lagi, BMKG Deteksi 95 Titik Panas, Tersebar di Kaltim, Bontang Termasuk
Jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus menerus selama sehari semalam atau 24 jam.
Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.
Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya.
Baca Juga: Kejam! Lebih dari 100 Warga Palestina Tewas Ditembak Israel saat Berebut Bantuan di Gaza
Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.
Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid.
Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab as-Syafi‘i, tetap dianggap haid, dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari.
Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kaltim Terus Naik
Menyikapi masalah di atas, pada saat pertama keluar darah haid, maka harus dicatat jam dan hari apa mulainya, untuk dihitung 24 jam ke depan. Demikian pula untuk menghitung waktu paling lama, yakni 15 hari.
Pasalnya, ini berfungsi untuk menentukan waktu-waktu ibadah. Jika dalam waktu 24 jam telah selesai haid, maka artinya Anda harus kembali shalat dan berpuasa.
Begitu pula jika haid berlangsung lama, maka paling lama adalah 15 hari.
Komentar Anda