Portalbontang.com, Jakarta – Perbincangan publik di media sosial diramaikan oleh konten meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, yang diduga dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kasus ini menyorot kembali perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS, selaku pembuat meme tersebut, dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Hadiri Halalbihalal Perdana MUI Bontang, Sekda: Harmoni Ulama-Umara Berkah untuk Pembangunan
Namun, penahanan terhadap SSS kemudian ditangguhkan dengan pertimbangan statusnya sebagai mahasiswi aktif yang masih harus mengikuti perkuliahan.
Menanggapi kegaduhan ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan pandangannya.
Kemendiktisaintek mengemukakan bahwa penyelesaian kasus semacam ini sebaiknya mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi di lingkungan akademik.
“Kemendiktisaintek menilai bahwa proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi,” ujar Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, dalam keterangan resminya pada Senin, 12 Mei 2025.
Baca Juga: 60 Siswa Kaltim Bersaing Ketat Jadi Paskibraka 2025, Sekda Sri Wahyuni: Ini Bukan Main-main!
Brian juga menekankan peran fundamental perguruan tinggi dalam membentuk karakter mahasiswa, termasuk integritas dan tanggung jawab sosial dalam beraktivitas di ruang digital.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermakna, bukan hanya untuk penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Kasus meme ini memicu beragam respons di masyarakat. Sebagian pihak mendukung proses hukum untuk memberikan efek jera, sementara sebagian lainnya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kritik atau ekspresi seni yang seharusnya dilindungi dalam koridor demokrasi.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Cibalong Garut Renggut 11 Jiwa, Aktivitas Pemusnahan Amunisi TNI Berujung Petaka
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan juga telah memberikan tanggapan. Hasan Nasbi, yang menyampaikan pandangan terkait isu tersebut, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat jika terdapat aturan yang dilanggar, namun juga mengisyaratkan harapan adanya pembinaan.
“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.
“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” tambahnya.
Kasus yang menjerat SSS menambah daftar panjang individu yang berhadapan dengan UU ITE, khususnya pasal-pasal yang kerap dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda