Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menggurita di tubuh PT Pertamina terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap fakta mencengangkan: kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam setahun, tepatnya pada tahun 2023. Namun, angka ini bak gunung es yang baru terlihat puncaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, bahkan menyatakan bahwa kerugian negara berpotensi jauh lebih besar, mengingat praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2018.
Jika dihitung selama lima tahun, kerugian negara diperkirakan bisa menembus angka Rp968,5 triliun!
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ungkap Harli kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Untuk mendapatkan angka kerugian yang lebih akurat, Kejagung akan melibatkan ahli keuangan untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.
Rincian Kerugian yang Bikin Geleng Kepala
Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum
Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari berbagai sektor di Pertamina, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM melalui broker, hingga pemberian kompensasi dan subsidi.
Pada tahun 2023 saja, rincian kerugiannya adalah sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
- Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian Impor BBM lewat Broker: Rp9 triliun
- Kerugian Pemberian Kompensasi: Rp126 triliun
- Kerugian Pemberian Subsidi: Rp21 triliun
Baca Juga: Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Komentar Anda