Portalbontang.com, Jakarta – Kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina periode 2018 hingga 2023 akhirnya mencapai babak baru.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini sungguh fantastis, diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja.
Namun, angka ini berpotensi membengkak hingga Rp968,5 triliun jika diakumulasikan selama periode lima tahun terakhir.
Dugaan praktik haram ini melibatkan modus operandi yang cukup sistematis, salah satunya adalah pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 90 menjadi Ron 92 di Depo Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah besar.
Terungkap dari Unggahan Video dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024.
Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum
Dalam video tersebut, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tak lama berselang, Kejagung bergerak cepat. Tiga hari kemudian, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang berasal dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Selain dari internal Pertamina, tersangka juga berasal dari pihak swasta, yaitu perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Modus Korupsi: Dari Manipulasi Impor hingga Oplos BBM
Para tersangka diduga kuat melakukan berbagai cara untuk memperkaya diri sendiri. Modus yang terendus antara lain:
Komentar Anda