- Sengaja Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri: Para pelaku dengan sengaja menolak pasokan minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan kualitas yang tidak sesuai standar kilang. Alhasil, impor minyak mentah melalui kerjasama dengan broker yang ditunjuk secara tidak transparan menjadi jalan keluar.
- Manipulasi Pengadaan BBM dengan Oplosan: Praktik curang lainnya adalah mengimpor minyak Ron 90 yang kualitasnya lebih rendah, kemudian dioplos di Depo untuk dijual sebagai Ron 92. “Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92 meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah,” ungkap sumber dari Kejagung. Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan merugikan konsumen serta negara.
Dalam penggeledahan rumah salah satu tersangka, Dimas Hasaspati, tim penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Ratusan Triliun
Kerugian Negara Bisa Jadi Lebih Besar dari Perkiraan Awal
Angka Rp193,7 triliun yang diumumkan Kejagung saat ini baru merupakan estimasi kerugian negara untuk tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan sangat mungkin akan bertambah.
“Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, berarti bisa dihitung kemungkinan lebih,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025, memberikan indikasi bahwa kerugian selama periode 2018-2023 bisa jauh lebih besar.
Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar Pasar Murah, Bantu Dagang Hadirkan Sembako Terjangkau Sambut Ramadan
Jika dihitung secara kasar, dengan estimasi kerugian tahunan mencapai Rp193,7 triliun, maka total kerugian negara selama 2018-2023 bisa mencapai angka Rp968,5 triliun.
Komentar Anda