Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Viral TikTok: BMW Malang Kena Tilang Rp500 Ribu Gara-Gara Plat Nomor Palsu Tak Senonoh

by Redaksi Portal Bontang
Selasa, 18 Februari 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang.

Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Malang – Sebuah mobil BMW berwarna putih menjadi viral di TikTok setelah seorang mahasiswi di Malang kedapatan menggunakan Plat Nomor Palsu. Aksi nekat demi konten media sosial ini berujung tilang dan denda maksimal Rp500 ribu dari pihak kepolisian.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota langsung menindak mobil BMW bernomor polisi tidak lazim, “N 3 NEN”, yang viral di media sosial.

Mobil mewah tersebut diketahui dikemudikan oleh Raisa, seorang mahasiswi asal Kota Malang. Peristiwa ini terjadi di jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Menlu AS Beri Pernyataan Kontroversial, Sebut Hamas Harus Dibasmi Demi Perdamaian di Gaza

Raisa mengakui bahwa penggunaan plat nomor “N 3 NEN” pada BMW putihnya adalah palsu dan sengaja dipasang untuk keperluan pembuatan konten di TikTok.

“Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah ke platform TikTok,” ungkap Raisa kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Namun, ia mengaku lalai dan lupa mengganti plat nomor tersebut saat menggunakan mobil di jalan raya.

Menyadari kesalahannya, Raisa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang, atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Prabowo Targetkan 6 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Juli 2025, Anggaran MBG Tetap Berjalan Meski Sempat Dikritik

“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat,” ujarnya.

“Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” imbuhnya.

Polisi Tindak Tegas Pelanggar Plat Nomor Palsu

Baca Juga: CEO Apple Beri Kode Nama Baru untuk iPhone SE 4: iPhone 16E Siap Meluncur?

Kompol Agung Fitransyah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa plat nomor asli mobil BMW tersebut adalah N 1688 ABG.

“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan sudah kita lakukan penilangan,” tegas Kompol Agung.

Pengemudi juga langsung diperintahkan untuk mengganti plat nomor palsu dengan plat nomor asli yang terdaftar.

Akibat pelanggaran ini, Raisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” jelas Kompol Agung.

Baca Juga: Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Hukum dan Aturan Seputar Plat Nomor Kendaraan

Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, secara jelas mengatur kewajiban penggunaan TNKB. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan plat nomor kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar aturan plat nomor juga ditegaskan dalam Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana kurungan penjara atau denda.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel, Pertukaran dengan Tahanan Palestina Berlanjut

Penting untuk diketahui bahwa penerbitan plat nomor kendaraan yang sah hanya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana Plat Nomor Palsu Lebih Serius

Selain sanksi tilang, penggunaan plat nomor palsu juga dapat menjerat pelanggar dengan hukuman pidana yang lebih berat.

Baca Juga: Persiapan Ramadan: Perlukah Mandi Besar dan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!

Berdasarkan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pemalsuan plat nomor dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

Keterkaitan penggunaan plat nomor palsu dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 juga dijelaskan dalam:

  • Pasal 280, yang mengatur tentang penggunaan plat nomor tidak resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • Pasal 288 ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan tanpa STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. ***
Tags: BMWMalangPlat Nomor PalsuTikTokviral
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Polres Bontang menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Kilo 3.

Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi