PORTALBONTANG.COM, Malang – Sebuah mobil BMW berwarna putih menjadi viral di TikTok setelah seorang mahasiswi di Malang kedapatan menggunakan Plat Nomor Palsu. Aksi nekat demi konten media sosial ini berujung tilang dan denda maksimal Rp500 ribu dari pihak kepolisian.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota langsung menindak mobil BMW bernomor polisi tidak lazim, “N 3 NEN”, yang viral di media sosial.
Mobil mewah tersebut diketahui dikemudikan oleh Raisa, seorang mahasiswi asal Kota Malang. Peristiwa ini terjadi di jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Menlu AS Beri Pernyataan Kontroversial, Sebut Hamas Harus Dibasmi Demi Perdamaian di Gaza
Raisa mengakui bahwa penggunaan plat nomor “N 3 NEN” pada BMW putihnya adalah palsu dan sengaja dipasang untuk keperluan pembuatan konten di TikTok.
“Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah ke platform TikTok,” ungkap Raisa kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.
Namun, ia mengaku lalai dan lupa mengganti plat nomor tersebut saat menggunakan mobil di jalan raya.
Menyadari kesalahannya, Raisa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang, atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat,” ujarnya.
“Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” imbuhnya.
Polisi Tindak Tegas Pelanggar Plat Nomor Palsu
Baca Juga: CEO Apple Beri Kode Nama Baru untuk iPhone SE 4: iPhone 16E Siap Meluncur?
Kompol Agung Fitransyah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa plat nomor asli mobil BMW tersebut adalah N 1688 ABG.
“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan sudah kita lakukan penilangan,” tegas Kompol Agung.
Pengemudi juga langsung diperintahkan untuk mengganti plat nomor palsu dengan plat nomor asli yang terdaftar.
Akibat pelanggaran ini, Raisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” jelas Kompol Agung.
Baca Juga: Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Hukum dan Aturan Seputar Plat Nomor Kendaraan
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, secara jelas mengatur kewajiban penggunaan TNKB. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan plat nomor kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar aturan plat nomor juga ditegaskan dalam Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana kurungan penjara atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel, Pertukaran dengan Tahanan Palestina Berlanjut
Penting untuk diketahui bahwa penerbitan plat nomor kendaraan yang sah hanya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ancaman Pidana Plat Nomor Palsu Lebih Serius
Selain sanksi tilang, penggunaan plat nomor palsu juga dapat menjerat pelanggar dengan hukuman pidana yang lebih berat.
Baca Juga: Persiapan Ramadan: Perlukah Mandi Besar dan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!
Berdasarkan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pemalsuan plat nomor dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
Keterkaitan penggunaan plat nomor palsu dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 juga dijelaskan dalam:
- Pasal 280, yang mengatur tentang penggunaan plat nomor tidak resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Pasal 288 ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan tanpa STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. ***
Discussion about this post