Portal Bontang
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Viral TikTok: BMW Malang Kena Tilang Rp500 Ribu Gara-Gara Plat Nomor Palsu Tak Senonoh

Selasa, 18 Februari 2025
Reading Time: 3 mins read
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang.

Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Malang – Sebuah mobil BMW berwarna putih menjadi viral di TikTok setelah seorang mahasiswi di Malang kedapatan menggunakan plat nomor palsu. Aksi nekat demi konten media sosial ini berujung tilang dan denda maksimal Rp500 ribu dari pihak kepolisian.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota langsung menindak mobil BMW bernomor polisi tidak lazim, “N 3 NEN”, yang viral di media sosial.

Mobil mewah tersebut diketahui dikemudikan oleh Raisa, seorang mahasiswi asal Kota Malang. Peristiwa ini terjadi di jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Menlu AS Beri Pernyataan Kontroversial, Sebut Hamas Harus Dibasmi Demi Perdamaian di Gaza

Raisa mengakui bahwa penggunaan plat nomor “N 3 NEN” pada BMW putihnya adalah palsu dan sengaja dipasang untuk keperluan pembuatan konten di TikTok.

“Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah ke platform TikTok,” ungkap Raisa kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

Namun, ia mengaku lalai dan lupa mengganti plat nomor tersebut saat menggunakan mobil di jalan raya.

Menyadari kesalahannya, Raisa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang, atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Prabowo Targetkan 6 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Juli 2025, Anggaran MBG Tetap Berjalan Meski Sempat Dikritik

“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat,” ujarnya.

“Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” imbuhnya.

Polisi Tindak Tegas Pelanggar Plat Nomor Palsu

Baca Juga: CEO Apple Beri Kode Nama Baru untuk iPhone SE 4: iPhone 16E Siap Meluncur?

Kompol Agung Fitransyah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa plat nomor asli mobil BMW tersebut adalah N 1688 ABG.

“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan sudah kita lakukan penilangan,” tegas Kompol Agung.

Pengemudi juga langsung diperintahkan untuk mengganti plat nomor palsu dengan plat nomor asli yang terdaftar.

Akibat pelanggaran ini, Raisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” jelas Kompol Agung.

Baca Juga: Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Hukum dan Aturan Seputar Plat Nomor Kendaraan

Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, secara jelas mengatur kewajiban penggunaan TNKB. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan plat nomor kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar aturan plat nomor juga ditegaskan dalam Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana kurungan penjara atau denda.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel, Pertukaran dengan Tahanan Palestina Berlanjut

Penting untuk diketahui bahwa penerbitan plat nomor kendaraan yang sah hanya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana Plat Nomor Palsu Lebih Serius

Selain sanksi tilang, penggunaan plat nomor palsu juga dapat menjerat pelanggar dengan hukuman pidana yang lebih berat.

Baca Juga: Persiapan Ramadan: Perlukah Mandi Besar dan Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya!

Berdasarkan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pemalsuan plat nomor dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

Keterkaitan penggunaan plat nomor palsu dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 juga dijelaskan dalam:

  • Pasal 280, yang mengatur tentang penggunaan plat nomor tidak resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • Pasal 288 ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan tanpa STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. ***

 

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: BMWMalangPlat Nomor PalsuTikTokviral
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Menlu AS Beri Pernyataan Kontroversial, Sebut Hamas Harus Dibasmi Demi Perdamaian di Gaza

Next Post

Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!

BeritaLainnya

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version