PORTAL BONTANG – Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menegaskan bahwa ia tidak pernah menikmati dana korupsi senilai Rp300 triliun.
Harvey, yang terkait dengan dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015–2022, menyampaikan bahwa dirinya, keluarganya, maupun pihak terdakwa lainnya tidak pernah melihat apalagi menikmati dana tersebut.
“Angka itu mungkin setara dengan 10 persen dari APBN kita,” kata Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta: Pj Gubernur Soroti Proyek Tanggul Belum Rampung, 13 Wilayah Terdampak
“Saya ingin klarifikasi kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” tegasnya.
Harvey juga mempertanyakan perhitungan ahli dari BPKP yang dinilai tidak profesional dalam menentukan kerugian negara.
Ia menyebut bahwa kesaksian ahli cenderung tidak etis dan kurang menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk hakim.
“Sungguh tidak etis bagi seorang profesor ahli,” ujar suami artis Sandra Dewi itu.
Kasus Harvey menjadi salah satu sorotan di antara sejumlah kasus besar lainnya. Berikut beberapa fakta terbaru kasus korupsi yang mencuri perhatian dalam sepekan terakhir.
Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Impor Gula
Direktur Utama PT Angels Product, TWNG, diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula pada 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut TWNG diperiksa untuk memperkuat bukti terhadap tersangka utama, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kasus ini bermula dari persetujuan impor 105.000 ton gula kristal mentah yang dikeluarkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, meski saat itu Indonesia surplus gula.
Komentar Anda